Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

 Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 sendiri telah dipertimbangkan pelaksanaannya dengan mengacu pada payung hukum berikut ini:

pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;

  1. Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
  2. Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
  3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan

Berdasarkan pertimbangan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-2019 menetapkan keputusan, yaitu;

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1)pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2)pembelajaran jarak jauh.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, 
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  4. Penyediaan pembelajaran pelaksanaan paling lambat tahun ajaran dan layanan akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
  6. Bila kasus ditemukan konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  7. Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
  8. Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan yang dimaksud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kelas/ Mata Pelajaran

Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022