Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 sendiri telah dipertimbangkan pelaksanaannya dengan mengacu pada payung hukum berikut ini:
pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;
- Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
- Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan
Berdasarkan pertimbangan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-2019 menetapkan keputusan, yaitu;
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1)pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2)pembelajaran jarak jauh.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap,
- Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
- Penyediaan pembelajaran pelaksanaan paling lambat tahun ajaran dan layanan akademik 2021/2022.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
- Bila kasus ditemukan konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
- Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan yang dimaksud.

Komentar
Posting Komentar