Bapak/Ibu guru telah menyelesaikan topik pembahasan yang ke-2. Setelah memahami latar belakang, landasan hukum, tujuan dan manfaat, ruang lingkup, serta ukuran keberhasilan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, pada topik ini kita akan bersama-sama mempelajari bagaimana ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu: Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pe...
Komentar
Posting Komentar